Correct Article 38
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang memiliki fungsi dalam bidang kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, dan masalah-masalah pemerintahan daerah yang strategis melakukan identifikasi Arsip yang masuk dalam kategori terjaga.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil identifikasi Arsip Terjaga kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
(3) Kepala ....
(3) Kepala Perangkat Daerah yang tidak menyampaikan laporan hasil identifikasi Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Bupati.
(4) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaporkan dan menyerahkan daftar serta salinan autentik dari Naskah Asli Arsip Terjaga kepada ANRI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
