Correct Article 37
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pemeliharaan Arsip Vital dilaksanakan berdasarkan program Arsip Vital.
(2) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi;
b. pelindungan dan pengamanan; dan
c. penyelamatan dan pemulihan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai program Arsip Vital diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
