Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 menghasilkan Daftar Arsip Inaktif. (2) Penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif menggunakan Peralatan Kearsipan sesuai standar.
Your Correction