Correct Article 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 menghasilkan Daftar Arsip Inaktif.
(2) Penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif menggunakan Peralatan Kearsipan sesuai standar.
Your Correction
