Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Kerja pada Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam pemberkasan Arsip Aktif. (2) Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arsip yang dibuat dan diterima oleh Perangkat Daerah dalam kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Your Correction