Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan akuisisi Arsip Statis, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dapat membuat DPA terhadap Arsip Statis yang belum diserahkan oleh Perangkat Daerah, BUMD, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perusahaan Swasta yang kegiatannya dibiayai dengan APBD. (2) DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada Masyarakat melalui Media Cetak dan/atau Media Elektronik sesuai dengan kebutuhan. (3) Dalam hal masyarakat memberitahukan atau menyerahkan Arsip Statis yang masuk kategori DPA, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dapat memberikan penghargaan atau imbalan. (4) Pemberian penghargaan atau imbalan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction