Correct Article 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penciptaan Arsip meliputi kegiatan:
a. pembuatan Arsip; dan
b. penerimaan Arsip.
(2) Pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan:
a. tata Naskah Dinas;
b. pengurusan Surat;
c. klasifikasi Arsip; dan
d. sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata Naskah Dinas, pengurusan Surat, klasifikasi Arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
