Correct Article 54
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pengelolaan Arsip Statis meliputi kegiatan:
a. akuisisi Arsip Statis;
b. pengolahan Arsip Statis;
c. preservasi Arsip Statis; dan
d. akses Arsip Statis.
(2) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bertanggung jawab dalam pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
