Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Arsip Statis meliputi kegiatan: a. akuisisi Arsip Statis; b. pengolahan Arsip Statis; c. preservasi Arsip Statis; dan d. akses Arsip Statis. (2) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bertanggung jawab dalam pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction