Correct Article 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pengelolaan Arsip Statis dilakukan terhadap Arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan bagi Pemerintahan Daerah.
(2) Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Your Correction
