Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Arsip Statis dilakukan terhadap Arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan bagi Pemerintahan Daerah. (2) Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Your Correction