Correct Article 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pengelolaan Arsip Dinamis dilakukan terhadap Arsip Aktif, Arsip Inaktif dan arsip vital.
(2) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab tiap Perangkat Daerah, penyelenggara pemerintahan, pemerintahan desa, Organisasi Kemasyarakatan, dan BUMD serta Perusahaan Swasta berskala Kabupaten/Kota yang kegiatannya dibiayai APBD.
Your Correction
