Correct Article 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pendanaan dalam penyelenggaraan kearsipan Pemerintahan Daerah dialokasikan dalam APBD.
(2) Pendanaan dalam penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perumusan kebijakan;
b. pembinaan;
c. pembentukan simpulan jaringan;
d. kegiatan pelindungan dan penyelamatan Arsip;
e. kegiatan pengelolaan Arsip;
f. pengembangan Sumber Daya Manusia;
g. pembangunan Diorama dan Gedung Penyimpanan Arsip (Depot);
h. penyediaan Ruangan Penyimpanan Arsip Inaktif pada Perangkat Daerah; dan
i. penyediaan Peralatan Kearsipan.
Your Correction
