Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan kearsipan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, dan Staf di Lembaga Kearsipan Daerah, harus mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan. (2) Untuk mendukung pelaksanaan tugas kearsipan di setiap Perangkat Daerah, Pejabat dan Staf yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan Arsip dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Your Correction