Correct Article 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pejabat yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi sebagai Kepala Lembaga Kearsipan Daerah, harus memenuhi persyaratan kompetensi teknis.
(2) Untuk memenuhi persyaratan kompetensi teknis sebagaimna dimaksud pada ayat (1), Kepala Lembaga Kearsipan Daerah harus mengikuti pendidikan dan pelatihan kearsipan jenjang Pimpinan Lembaga Kearsipan yang dilaksanakan oleh ANRI.
Your Correction
