Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Sumber Daya Manusia Kearsipan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14, adalah :
1. Pejabat Pimpinan Tinggi setara dengan Kepala Lembaga Kearsipan Daerah;
2. Pejabat Administrasi setara dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di Lembaga Kearsipan Daerah;
3. Pejabat Pengawas setara dengan Kepala Seksi di Lembaga Kearsipan Daerah;
4. Pelaksana setara dengan Staf di Lembaga Kearsipan Daerah;
5. Pejabat Fungsional adalah Arsiparis.
Pasal 16 ....
Your Correction
