Correct Article 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Sumber Daya Manusia Kearsipan terdiri atas Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, Pejabat Pengawas, Pelaksana, dan Pejabat Fungsional.
Your Correction
