Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah memiliki tugas: a. melaksanakan pengelolaan Arsip Inaktif dari Unit Kerja; b. melaksanakan pengolahan Arsip dan penyajian Arsip menjadi informasi; c. melaksanakan pemusnahan Arsip di lingkungan Perangkat Daerah; d. mempersiapkan penyerahan Arsip Statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;dan e. melaksanakan ..... e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Unit Kerja dalam rangka penyelenggaraan kearsipan pada tiap Perangkat Daerah.
Your Correction