Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Setiap Perangkat Daerah harus membentuk Unit Kearsipan.
(2) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Sekretariat.
(3) Pembentukan Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
