Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Perangkat Daerah harus membentuk Unit Kearsipan. (2) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Sekretariat. (3) Pembentukan Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction