Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama di Bidang Kearsipan dengan: a. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; b. Instansi Vertikal; c. Lembaga atau Badan di Luar Negeri; d. Pemerintah Provinsi lain; e. Pemerintah Kabupaten/Kota lain; f. Lembaga Pendidikan; g. BUMN atau BUMD; h. Perusahaan;dan i. Perseorangan.
Your Correction