Correct Article 72
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Dalam rangka penyediaan jaminan dampak risiko kesehatan dari kegiatan pengelolaan Arsip Statis, Pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mendapatkan tunjangan pengelolaan Arsip Statis.
(2) Besaran nilai tunjangan ditentukan dari faktor risiko Pegawai yang melakukan kontak langsung dengan Arsip Statis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 73 .....
Your Correction
