Correct Article 69
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Dalam hal terjadi penggabungan atau pembubaran Perangkat Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan upaya penyelamatan Arsip dari Perangkat Daerah tersebut.
(2) Upaya penyelamatan arsip dari Perangkat Daerah sebagai akibat penggabungan atau pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
