Correct Article 68
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pemerintahan Daerah wajib melaksanakan pelindungan dan penyelamatan Arsip yang tercipta dari kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Pelindungan dan penyelamatan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat bencana, perang, atau tindakan kejahatan.
(3) Pelindungan dan penyelamatan Arsip dikoordinasikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Perangkat Daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 69 ....
Your Correction
