Correct Article 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk:
a. menjamin terwujudnya tertib pengelolaan Arsip yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Organisasi Kemasyarakatan dan Perusahaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya dalam rangka pelindungan kepentingan daerah dan Masyarakat melalui kegiatan pemanfaatan Arsip;dan
c. menjamin keselamatan Aset dan Budaya Daerah melalui kegiatan pelindungan dan penyelamatan Arsip.
Your Correction
