Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk: a. menjamin terwujudnya tertib pengelolaan Arsip yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Organisasi Kemasyarakatan dan Perusahaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya dalam rangka pelindungan kepentingan daerah dan Masyarakat melalui kegiatan pemanfaatan Arsip;dan c. menjamin keselamatan Aset dan Budaya Daerah melalui kegiatan pelindungan dan penyelamatan Arsip.
Your Correction