Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati dapat mengangkat inspektur ketenagalistrikan. (2) Inspektur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud ayat (1) berwenang melakukan inspeksi terhadap instalasi listrik bangunan gedung.
Your Correction