Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Current Text
(1) Proteksi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c meliputi :
a. proteksi pasif; dan
b. proteksi aktif.
(2) Proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. bahan Bangunan Gedung;
b. sertifikat laik operasi;
c. konstruksi Bangunan Gedung;
d. kompartemenisasi dan pemisahan; dan
e. penutup pada bukaan.
(3) Proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. alat pemadam api ringan;
b. system deteksi dan alarm kebakaran;
c. system pipa tegak dan slang kebakaran serta hidran halaman;
d. system sprinkler otomatis;
e. system pengendali asap;
f. lift kebakaran;
g. pencahayaan darurat;
h. petunjuk arah darurat;
i. system pasokan daya listrik darurat; dan
j. pusat pengendali kebakaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
