Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akses pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b meliputi : a. akses mencapai Bangunan Gedung; b. akses masuk ke dalam Bangunan Gedung; dan c. area operasional. (2) Akses mencapai Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas : a. akses ke lokasi Bangunan Gedung; dan b. jalan masuk dalam lingkungan Bangunan Gedung. (3) Akses masuk ke dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : a. pintu masuk ke dalam Bangunan Gedung melalui lantai dasar; b. pintu masuk melalui bukaan dinding luar; dan c. pintu masuk ke ruang bawah tanah. (4) Area operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas : a. lebar dan sudut belokan dapat dilalui mobil pemadam kebakaran; dan b. perkerasan mampu menahan beban mobil pemadam kebakaran.
Your Correction