Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada Bangunan Gedung berderet bertingkat paling rendah 2 (Dua) lantai harus diberi akses jalan keluar yang menghubungkan antar unit Bangunan Gedung yang satu dengan unit Bangunan Gedung yang lain dan dilengkapi sarana penyelamatan jiwa.
Your Correction