Correct Article 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Current Text
Pada Bangunan Gedung berderet bertingkat paling rendah 2 (Dua) lantai harus diberi akses jalan keluar yang menghubungkan antar unit Bangunan Gedung yang satu dengan unit Bangunan Gedung yang lain dan dilengkapi sarana penyelamatan jiwa.
Your Correction
