Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Current Text
(1) Setiap Bangunan Gedung harus dilengkapi dengan sarana penyelamatan.
(2) Sarana penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. sarana jalan keluar;
b. pencahayaan darurat tanda jalan keluar;
c. petunjuk arah jalan keluar;
d. komunikasi darurat;
e. pengendali asap;
f. tempat berhimpun sementara; dan
g. tempat evakuasi.
(3) Sarana jalan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas :
a. tangga kebakaran darurat;
b. ramp;
c. koridor;
d. pintu;
e. jalan/pintu penghubung;
f. balkon;
g. saf pemadam kebakaran; dan
h. alur lintas menuju jalan keluar.
(4) Sarana penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu dalam kondisi baik, berfungsi dan siap pakai.
(5) Sarana penyelamatan jiwa yang disediakan pada setiap Bangunan Gedung, jumlah, ukuran, jarak tempuh dan konstruksi sarana jalan keluar harus didasarkan pada luas lantai, fungsi bangunan, ketinggian Bangunan Gedung, jumlah penghuni dan ketersediaan sistem springkler otomatis.
(6) Tempat berhimpun sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f harus memenuhi persyaratan dan dapat disediakan pada suatu lantai pada bangunan yang karena ketinggiannya menuntut lebih dari satu tempat berhimpun sementara.
Your Correction
