Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Current Text
(1) Setiap pemilik, pengguna dan/atau pengelola Bangunan Gedung wajib :
a. melakukan upaya pencegahan kebakaran Bangunan Gedung;
b. memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan;
c. melengkapi sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung sesuai dengan persyaratan/ketentuan teknis yang berlaku dengan standard menyesuaikan Standard Nasional INDONESIA;
d. melaksanakan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung; dan
e. menyiapkan personil terlatih dalam pengendalian kebakaran.
(2) Upaya Pencegahan Kebakaran Bangunan Gedung bagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan cara :
a. Tidak membakar sampah disekitar lingkungan bangunan gedung.
b. Tidak merokok disembarang tempat.
c. Memastikan instansi listrik dalam keadaan baik.
d. Memasang sekring.
e. Menjauhkan benda yang mudah terbakar dari api.
f. Memeriksa secara berkala selang kompor gas.
g. Memasang alarm proteksi kebakaran.
h. Menyediakan alat pemadam kebakaran.
(3) Dalam rangka pencegahan bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik, pengguna dan/atau pengelola Bangunan Gedung wajib memiliki :
a. sarana penyelamatan;
b. akses pemadam kebakaran; dan
c. proteksi bahaya kebakaran.
Your Correction
