Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemilik atau pengguna bangunan gedung yang mengalami kebakaran wajib melakukan upaya penanggulangan. (2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara : a. lakukan pemadaman sumber kebakaran. b. mematikan aliran listrik. c. Menutup lokasi atau mengisolasi kebakaran. d. Segera meninggalkan lokasi kebarakan. e. Segera menghubungi dinas pemadam kebakaran.
Your Correction