Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Current Text
(1) Setiap pemilik atau pengguna kendaraan bermotor yang mengalami kebakaran wajib melakukan upaya penanggulangan.
(2) upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara :
a. memadamkan sumber kebakaran menggunakan alat pemadam.
b. Mematikan kunci kontak.
c. Menjauhkan kendaraan dari kendaraan lain.
Your Correction
