Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang menyimpan dan/atau memproduksi Bahan Berbahaya wajib : a. menyediakan alat isolasi tumpahan; b. menyediakan sarana penyelamatan, proteksi pasif dan proteksi aktif; c. menginformasikan daftar Bahan Berbahaya yang disimpan dan/atau diproduksi; dan d. memasang plakat dan/atau label “Bahan Berbahaya”. (2) Setiap pemilik dan/atau pengelola kendaraan khusus yang mengangkut Bahan Berbahaya wajib : a. menyediakan alat pemadam api ringan dan alat perlindungan awak kendaraan sesuai dengan risiko bahaya kebakaran; dan b. memasang plakat/tulisan “Bahan Berbahaya”.
Your Correction