Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pengembang yang membangun kawasan perumahan wajib menyediakan prasarana dan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran. (2) Setiap Bangunan Perumahan dengan luas paling sedikit 1000 (seribu) meter persegi harus memasang paling kurang 1 (satu) titik hidran atau bak penampungan air paling sedikit 16 (enam belas) meter kubik. (3) Bangunan Perumahan lainnya yang mempunyai 4 (empat) lantai ke atas harus dipasang sistem alarm kebakaran otomatis. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana dan sarana kebakaran di Bangunan Perumahan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction