Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Current Text
(1) Setiap pemilik atau pengguna kendaraan bermotor wajib melakukan pencegahan terjadinya kebakaran Kendaraan Bermotor.
(2) Upaya Pencegahan Kebakaran Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara :
a. Memeriksa secara berkala arus listrik dari baterai atau aki.
b. Tidak menjalankan kendaraan terlalu lama.
c. Tidak melakukan modikasi dengan menggunakan aksesoris yang tidak standar.
d. Memeriksa secara berkala tabung atau tangki bahan bakar, oli mesin dan oli transmisi.
e. Menyediakan alat pemadam kebakaran.
f. Memasang alat detektor kebakaran.
Your Correction
