Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Current Text
Kebakaran hutan terjadi karena :
a. Pembukaan lahan dengan cara membakar.
b. Membakar pepohonan yang kering.
Your Correction
