Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barangsiapa yang yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 20 dikenakan sanksi pidana. (2) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa kurungan penjaran paling lama 6 (Enam) Bulan dan/atau denda banyak banyak Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Your Correction