Correct Article 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Current Text
(1) Barangsiapa yang yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 20 dikenakan sanksi pidana.
(2) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa kurungan penjaran paling lama 6 (Enam) Bulan dan/atau denda banyak banyak Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Your Correction
