Correct Article 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Current Text
(1) Pembinaan Dan Pengawasan terhadap Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dilakukan oleh Bupati.
(2) Pembinaan Dan Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemadam Kebakaran.
Your Correction
