Correct Article 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Current Text
(1) Pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa dikenakan retribusi.
(2) Pengaturan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction
