Correct Article 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Current Text
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh OPD yang membidangi urusan kebakaran atau lembaga lain yang berwenang sesuai peraturan Perundang-undangan.
(2) OPD yang membidangi urusan kebakaran dalam melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkerjasama dengan pihak lain sesuai kompetensinya.
(3) Biaya pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditanggung oleh pemilik atau penanggung jawab alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa.
Your Correction
