Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Current Text
RISPK mencerminkan layanan kepada masyarakat yang meliputi :
a. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
b. Pemberdayaan masyarakat.
c. Pemadaman kebakaran.
d. Penyelamatan jiwa dan harta benda.
Your Correction
