Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Current Text
Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran.
Your Correction
