Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Current Text
Objek pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran meliputi :
a. Kendaraan Bermotor;
b. Bangunan Gedung;
c. Bangunan Perumahan;
d. Bahan Berbahaya; dan
e. Hutan.
Your Correction
