Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat penatausahaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pengurus Barang Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan Pengurus Barang Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, ditetapkan oleh Bupati. (2) Penetapan Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas usul Pengguna Barang. (3) Penetapan Pengurus Barang Pengelola oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas usul Pejabat Penatausahaan Barang. (4) Penetapan …. (4) Penetapan Pengurus Barang Pengguna oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas usul Pengguna Barang. (5) Penetapan Pengurus Barang Pembantu oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas usul Kuasa Pengguna Barang melalui Pengguna Barang.
Your Correction