Correct Article 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Pengguna Barang dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang.
(2) Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan pada Pengguna Barang.
(3) Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab:
a. Menyiapkan rencana kebutuhan dan penganggaran pada Pengguna Barang;
b. Meneliti usulan permohonan penetapan status penggunaan barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c. meneliti pencatatan dan inventarisasi
yang dilaksanakan oleh Pengurus Barang dan/atau Pengurus Barang Pembantu;
d. Menyusun ……
d. Menyusun pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa Tanah dan/atau Bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan selain Tanah dan/atau Bangunan;
e. Mengusulkan rencana penyerahan berupa Tanah dan/atau Bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan oleh Pihak lain;
f. Menyiapkan usulan pemusnahan dan penghapusan ;
g. Meneliti laporan barang semesteran dan tahunan yang dilaksanakan oleh Pengurus Barang dan/atau Pengurus Barang Pembantu;
h. Memberikan persetujuan atas Surat Permintaan Barang (SPB) dengan menerbitkan Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) untuk mengeluarkan dari Gudang Penyimpanan;
i. Meneliti dan memverifikasi Kartu Inventaris Ruangan (KIR) setiap semester dan setiap tahun;
j. Melakukan verifikasi sebagai dasar memberikan persetujuan atas perubahan kondisi fisik ; dan
k. Meneliti laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan oleh Pengurus Barang Pengguna dan/atau Pengurus Barang Pembantu.
Your Correction
