Correct Article 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Pengguna Barang dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Barang.
(2) Penetapan …..
(2) Penetapan kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan jumlah barang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
