Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab : a. Mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya; b. Mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah; c. Melakukan pencatatan dan inventarisasi yang berada dalam penguasaannya; d. Menggunakan ….. d. Menggunakan yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya; e. Mengamankan dan memelihara yang berada dalam penguasaannya; f. Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa Tanah dan/atau Bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan selain Tanah dan/atau Bangunan; g. Menyerahkan berupa Tanah dan/atau Bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain, kepada Bupati melalui Pengelola Barang; g. Mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan ; h. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan yang ada dalam penguasaannya; dan i. Menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
Your Correction