Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan selaku Pejabat Penatausahaan Barang, berwenang dan bertanggung jawab:
a. Membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan kepada Pengelola Barang;
b. Membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan kepada Pengelola Barang;
c. Memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas pengajuan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan yang memerlukan persetujuan Bupati;
d. Memberikan pertimbangan kepada pengelola barang untuk mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan ;
e. Memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas pelaksanaan pemindahtanganan yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD;
f. Membantu Pengelola Barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi;
g. melakukan …..
g. Melakukan pencatatan berupa Tanah dan/atau Bangunan yang telah diserahkan dari Pengguna Barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan sedang tidak dimanfaatkan Pihak lain kepada Bupati melalui Pengelola Barang, serta yang berada pada Pengelola Barang;
h. Mengamankan dan memelihara sebagaimana dimaksud pada Huruf g;
i. Membantu Pengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan; dan
j. Menyusun laporan.
Your Correction
