Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Daerah adalah Pengelola. (2) Pengelola mempunyai wewenang dan tanggung jawab: a. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan ; b. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan; c. Mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan yang memerlukan persetujuan Bupati; d. Mengatur pelaksanaan penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan Penghapusan; e. Mengatur pelaksanaan pemindahtanganan yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD; f. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi ; dan g. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan.
Your Correction