Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Sekretaris Daerah adalah Pengelola.
(2) Pengelola mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
a. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan ;
b. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan;
c. Mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan yang memerlukan persetujuan Bupati;
d. Mengatur pelaksanaan penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan Penghapusan;
e. Mengatur pelaksanaan pemindahtanganan yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD;
f. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi ;
dan
g. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan.
Your Correction
