Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN yang harus diserahkan oleh Pengguna Barang karena tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain.
(2) Dalam ….
(2) Dalam MENETAPKAN penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola memperhatikan:
a. Standar kebutuhan Tanah dan/atau Bangunan untuk menyelenggarakan dan menunjang tugas dan fungsi Perangkat Daerah terkait bersangkutan;
b. Hasil audit atas Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan; dan/atau
c. Laporan, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber lain.
(3) Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penetapan status Penggunaan;
b. Pemanfaatan; atau
c. Pemindahtanganan.
Your Correction
