Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN yang harus diserahkan oleh Pengguna Barang karena tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain. (2) Dalam …. (2) Dalam MENETAPKAN penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola memperhatikan: a. Standar kebutuhan Tanah dan/atau Bangunan untuk menyelenggarakan dan menunjang tugas dan fungsi Perangkat Daerah terkait bersangkutan; b. Hasil audit atas Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan; dan/atau c. Laporan, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber lain. (3) Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penetapan status Penggunaan; b. Pemanfaatan; atau c. Pemindahtanganan.
Your Correction