Correct Article 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Penetapan status Penggunaan berupa Tanah dan/atau Bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa Tanah dan/atau Bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan.
(2) Pengguna Barang wajib menyerahkan berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang kepada Bupati melalui Pengelola.
(3) Dikecualikan ….
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila Tanah dan/atau Bangunan tersebut telah direncanakan untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction
