Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan tata cara :
a. Pengguna Barang melaporkan yang diterimanya kepada Pengelola Barang disertai dengan usul Penggunaan; dan
b. Pengelola Barang meneliti laporan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan mengajukan usul Penggunaan kepada Bupati untuk ditetapkan status penggunaannya.
(2) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat MENETAPKAN status Penggunaan pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan dari Pengguna Barang.
Your Correction
