Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati dapat mendelegasikan penetapan status Penggunaan atas selain Tanah dan/atau Bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola.
Your Correction